Di saat pagi belum beranjak menuju siang, hari Kamis (10-11-2011) sebuah mobil Toyota Altis Hitam berplat merah KB 252 KT memasuki halaman Kantor Pengadilan Agama Mempawah. Beberapa saat kemudian, turun seseorang yang familiar dan selama ini telah dikenal oleh seluruh warga pengadilan agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Beliau tidak lain adalah Drs. H. HEFNI HS. HASAN, M.Hum., Ketua PTA Pontianak yang hari itu secara langsung mengadakan inspeksi mendadak (sidak) atau pemeriksaan dan pengawasan mendadak di Pengadilan Agama Mempawah.
Kedatangan beliau kemudian disambut oleh Drs. H.M. ARSYAD M., S.H., M.H., Ketua PA Mempawah yang didampingi para hakim dan pegawai PA Mempawah yang saat itu sedang disibukkan dengan rutinitas kerja terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama para pencari keadilan.
Dalam pengawasan mendadak ini, pertama yang dituju oleh Ketua PTA Pontianak adalah Buku Register baik yang berkaitan dengan perkara tingkat pertama, banding, kasasi sampai peninjauan kembali. Beberapa menit kemudian, KPTA meminta berkas-berkas perkara yang menjadi temuan pada Buku Register tersebut.
Sambil sesekali membuat catatan, beliau membuka-buka satu per satu berkas-berkas perkara yang dimintanya, kemudian tidak lupa sambil mencocokan dengan buku register yang tidak lepas dari pengawasan beliau.
Setelah dirasa cukup, menjelang sore hari, Ketua PTA Pontianak memulai pengawasannya pada bagian kesekretariatan. Kali ini, yang pertama kali, diperiksa beliau adalah bagian keuangan karena secara kebetulan bagian keuangan masih satu kantor dengan bagian kepaniteraan, yaitu di rumah dinas Ketua PA Mempawah dan selanjutnya Ketua PTA Pontianak menuju Gedung Kantor PA Mempawah untuk memeriksa bagian kesekretariatan yang lain yaitu bagian umum dan kepegawaian.
Sementara dalam ekspose hasil pemeriksaan dan pengawasannya yang dilakukan pada pagi harinya (Jum’at, 11-11-2011), Ketua PTA menyatakan kebanggaannya kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Mempawah yang sampai saat ini masih tetap bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sehingga dalam pemeriksaan dan pengawasan kali ini merasa sulit untuk mendapatkan temuan-temuan andaipun ada hanya sebatas ketidak telitian atau ketidak rapian dan itu semua bisa ditolerir karena tidak bersifat prinsip dan tidak menyimpang.
Namun demikian walaupun hanya karena ketidak-telitian dan ketidak-rapian, kalau tidak dibenahi dari sekarang maka justru akan menjadi bumerang ke depannya, oleh karena itu beliau berpesan bahwa untuk pemeriksaan dan pengawasan berikutnya hal-hal kecil yang sementara ini bisa ditoleransi nilai kesalahannya tidak ditemukan lagi. Semoga !!! (AR_1972)
Terakhir Diupdate (Jumat, 11 November 2011 14:12)




























