Prosedur Litigasi
Pengajuan Perkara
Peninjauan Kembali
PROSEDUR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
| 1. | Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah | |
| 2. | Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004) | |
| 3. | Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989). | |
| 4. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. | |
| 5. | Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK | |
| 6. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | |
| 7. | Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah. | |
| 8. | Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | |
| 9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | |
| a. | Untuk perkara cerai talak : | |
| 1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon | ||
| 2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari | ||
| b. | Untuk perkara cerai gugat : | |
|
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari |

![]() | Hari ini | 60 |
![]() | Kemarin | 91 |
![]() | Minggu ini | 992 |
![]() | Bulan ini | 1645 |
![]() | Jumlah | 96712 |
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
PELAKSANAAN SIDANG KELILING
Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara
MEJA INFORMASI
Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja
Jalan Ahmad Yani No 252 Telp/Fax. (0561) 736157 Pontianak
Jalan Ahmad Yani No. 8 Telp. (0561) 711856 / Fax. 711646 Pontianak
Jalan Alianyang No. 34 A Telp/Fax. (0562) 631965 Singkawang
Jalan Pembangunan Telp/Fax. (0562) 392321 Sambas
Jalan Sudirman KM. 7 Telp/Fax. 0564 - 2025335 Sanggau
Jalan Mujahidin No. 14 Telp. (0565) 21804 / Fax. (0565) 22063 Sintang
Jalan D.I Panjaitan No. 10 Telp. (0567) 21087 / Fax. (0567) 22004 Putussibau
Jalan Dr. Sutomo No. 17-18 Telp/Fax. (0534) 32243 Ketapang
- Penilaian Website, PA Mempawah dan PTA Palembang Terbaik (15/5) 15 May 2012 | 8:50 am
- Dirjen Badilag Melantik 10 Pejabat Eselon IV (14/5) 14 May 2012 | 1:32 pm
- Peduli Orang Miskin, Bukan Omong Kosong (11/5) 11 May 2012 | 4:51 pm
- Kedubes Saudi Arabia Siap Mendukung Peradilan Agama (11/5) 11 May 2012 | 11:48 am
- Perjuangkan Posbakum, Badilag Gandeng World Bank, AusAid dan PEKKA (9/5) 9 May 2012 | 12:09 pm



























