PENERIMAAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
| No. | Uraian Kegiatan | Uraian Pelayanan | Unit/Pejabat Terkait | Waktu Penyelesaian | |
|
| DISKRIPSI : Pelayanan peradilan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan dalam rangka menyelesaikan perkara. |
|
| ||
| A. | PELAYANAN MASYARAKAT |
|
|
| |
|
|
| 1. Petugas menerima surat permo-honan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permohonan kasasi / permo-honan penin-jauan kembali / permohonan eksekusi dan per-mohonan perlawanan pihak ke-tiga dan juga memberi nomor pendaftaran perkara sesuai de-ngan nomor pendaftaran dalam SKUM. Menaksir panjar biaya dan membuat SKUM. 2. Surat gugatan / permohonan yang diterima meja pertama sebanyak jumlah tergugat di-tambah empat salinan untuk majelis hakim dan arsip. | Panitera Muda Gugat-an/ Permo-honan Meja satu
Meja I
| 10 menit
| |
| B. | PEMERIKSAAN BERKAS |
|
|
| |
|
|
| 1. Petugas penerima memeriksa kelengkapan berkas dan mene-ruskannya kepada panitera muda permohonan / gugatan untuk dinyatakan berkas telah lengkap. 2. Dokumen yang diserahkan pada pendaftaran meliputi : a. Surat permohonan/ gu-gatan yang diajukan ke-pada Ketua Pengadilan Agama setempat b. bila menggunakan kuasa hukum, maka dilampirkan surat kuasa khusus dari pemohon/penggugat kepada kuasa hukumnya, disertai foto kopi kartu advokad kuasa hukumnya. 3. Apabila terdapat dokumen yang dibuat di luar negeri dan meng-gunakan bahasa asing maka dokumen tersebut harus diter-jemahkan kedalam bahasa indo-nesia oleh penerjemah tersum-pah dan disahkan oleh kedu-taan/perwakilan indonesia di negara tersebut | Panitera Muda Gugatan/ Permohonan Meja I
Panitera Muda Gugatan/ Permohonan
| 15 menit
| |
| C. | BIAYA PANJAR PERKARA |
|
|
| |
|
|
| 1. Petugas penerimaan meme-riksa kelengkapan berkas gugatan / permohonan de-ngan menggunakan daftar periksa, kemudian melanjut-kannya kepada Panitera muda Gugatan/Permohonan untuk dinyatakan berkas te-lah lengkap dan ditentukan besarnya biaya panjar per-kara untuk kemudian ditu-angkan kedalam SKUM. 2. Dalam menentukan besarnya biaya panjar perkara harus memperhatikan Surat Kepu-tusan KPA/M.Sy setempat tentang besaran biaya perkara. 3. SKUM dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing untuk pemohon/penggugat, kasir dan lampiran pada berkas permohonan/gugatan 4. Berkas perkara yang telah dilengkapi SKUM dikemba-likan kepada penggugat / pemohon/ kuasanya dan agar membayar panjar biaya perkara | Panitera Muda Gugatan/ Permohonan
Kasir
| 20 Menit | |
| D. | PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERKARA |
|
|
| |
|
|
| 1. Pemegang kas menanda-tangani dan membubuhi cap lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran (buk-ti bayar pada Bank yang ditunjuk). 2. Pemegang kas membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku Jurnal Keuangan Perkara tingkat pertama. 3. Nomor halaman buku jurnal adalah nomor urut perkara yang akan menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas kemudian dicantumkan dalam SKUM dan surat gugatan/permohonan. 4. Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara awal. 5. Menyerahkan kepada meja dua untuk dicatat dalam buku register induk perkara | Meja Satu Kasir Bank
Kasir
Kasir
Meja I
Meja I Meja II
| 20 Menit | |
|
| Pendaftaran Selesai |
|
|
| |
Prosedur Litigasi 



























