Get Adobe Flash player
Beranda Prosedur Litigasi Standar Prosedur Penerimaan Perkara
[[ GALERI KEGIATAN PEGAWAI ]]

PENERIMAAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH

 

 

No.

Uraian Kegiatan

Uraian Pelayanan

Unit/Pejabat Terkait

Waktu Penyelesaian

 

DISKRIPSI  :

Pelayanan peradilan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan dalam rangka menyelesaikan perkara.

 

 

A.

PELAYANAN MASYARAKAT

 

 

 

 

 

1.     Petugas menerima surat permo-honan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permohonan kasasi /  permo-honan penin-jauan kembali / permohonan eksekusi dan per-mohonan perlawanan pihak ke-tiga dan juga memberi nomor pendaftaran perkara sesuai de-ngan nomor pendaftaran dalam SKUM. Menaksir panjar biaya dan membuat SKUM.

2.     Surat gugatan / permohonan yang diterima meja pertama sebanyak jumlah tergugat di-tambah empat salinan untuk majelis hakim dan arsip.

Panitera Muda Gugat-an/ Permo-honan 

Meja satu

 

 

 

 

 

 

 

 

Meja I

 

 

 

 

 

10 menit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

PEMERIKSAAN BERKAS

 

 

 

 

 

1.      Petugas penerima memeriksa kelengkapan berkas dan mene-ruskannya kepada panitera muda permohonan / gugatan untuk dinyatakan berkas telah lengkap.

2.     Dokumen yang diserahkan pada pendaftaran meliputi :

a.      Surat permohonan/ gu-gatan yang diajukan ke-pada Ketua Pengadilan Agama setempat

b.      bila menggunakan kuasa hukum, maka dilampirkan surat kuasa khusus dari pemohon/penggugat kepada kuasa hukumnya, disertai foto kopi kartu advokad kuasa hukumnya.

3. Apabila terdapat dokumen yang dibuat di luar negeri dan meng-gunakan bahasa asing maka dokumen tersebut harus diter-jemahkan kedalam bahasa indo-nesia oleh penerjemah tersum-pah dan disahkan oleh kedu-taan/perwakilan indonesia di negara tersebut

Panitera Muda Gugatan/ Permohonan

Meja I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Panitera Muda Gugatan/ Permohonan

 

15 menit

 

C.

BIAYA PANJAR PERKARA

 

 

 

 

 

1.     Petugas penerimaan meme-riksa kelengkapan berkas gugatan / permohonan de-ngan menggunakan daftar periksa, kemudian melanjut-kannya kepada Panitera muda Gugatan/Permohonan untuk dinyatakan berkas te-lah lengkap dan ditentukan besarnya biaya panjar per-kara untuk kemudian ditu-angkan kedalam SKUM.

2.     Dalam menentukan besarnya biaya panjar perkara harus memperhatikan Surat Kepu-tusan KPA/M.Sy setempat tentang besaran biaya perkara.

3.     SKUM dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing untuk pemohon/penggugat, kasir dan lampiran pada berkas permohonan/gugatan

4.     Berkas perkara yang telah dilengkapi SKUM dikemba-likan kepada penggugat / pemohon/ kuasanya dan agar membayar panjar biaya perkara

Panitera Muda Gugatan/ Permohonan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kasir

 

 

 

 

 

20 Menit

D.

PENYELESAIAN ADMINISTRASI PERKARA

 

 

 

 

 

1.      Pemegang kas menanda-tangani dan membubuhi cap lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran (buk-ti bayar pada Bank yang ditunjuk).

2.     Pemegang kas membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku Jurnal Keuangan Perkara tingkat pertama.

3.     Nomor halaman buku jurnal adalah nomor urut perkara yang akan menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas kemudian dicantumkan dalam SKUM dan surat gugatan/permohonan.

4.     Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara awal.

5.     Menyerahkan kepada meja dua untuk dicatat dalam buku register induk perkara

Meja Satu

Kasir

Bank

 

 

 

Kasir

 

 

 

 

 

Kasir

 

 

 Meja I

 

 

Meja I

Meja II

 

 

20 Menit

 

Pendaftaran Selesai

 

 

 

 

 

 

 

 

 
ketua
Pilihan Bahasa

Galeri Pegawai
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
Statistik Pengunjung
96713
Hari iniHari ini61
KemarinKemarin91
Minggu iniMinggu ini993
Bulan iniBulan ini1646
JumlahJumlah96713
Jumlah Kunjungan Konten : 142089
Info Pengadilan

PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


PELAKSANAAN SIDANG KELILING

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Mempawah bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya


MEJA INFORMASI

Anda Butuh Informasi Pengadilan Silahkan hubungi Petugas Informasi telp 0561-691430 atau datang langsung ke Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah setiap hari dan jam kerja


SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Apabila Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil uang sisa panjar biaya perkaranya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara


Link PA se-Wilayah
PTA Pontianak
Jalan Ahmad Yani No 252 Telp/Fax. (0561) 736157 Pontianak
PA Pontianak
Jalan Ahmad Yani No. 8 Telp. (0561) 711856 / Fax. 711646 Pontianak
PA Bengkayang
Jalan Alianyang No. 34 A Telp/Fax. (0562) 631965 Singkawang
PA Sambas
Jalan Pembangunan Telp/Fax. (0562) 392321 Sambas
PA Sanggau
Jalan Sudirman KM. 7 Telp/Fax. 0564 - 2025335 Sanggau
PA Sintang
Jalan Mujahidin No. 14 Telp. (0565) 21804 / Fax. (0565) 22063 Sintang
PA Putussibau
Jalan D.I Panjaitan No. 10 Telp. (0567) 21087 / Fax. (0567) 22004 Putussibau
PA Ketapang
Jalan Dr. Sutomo No. 17-18 Telp/Fax. (0534) 32243 Ketapang
smscenter
smsc