PERMOHONAN KASASI PADA PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
| No. | Uraian Kegiatan | Keterangan Pelayanan | Unit/Pejabat Terkait | Waktu Penyelesaian |
|
| DESKRIPSI : Prosedur Operasi Tata Cara Penerimaan Pendaftaran Perkara Kasasi | Panitera Muda Gugatan/ Permohonan |
| |
| A. | Pemohon Kasasi menghadap petugas Meja I dan mengajukan permohonan kasasi. | 1. Petugas mengklarifikasi nomor perkara dan tanggal putus dan melakukan cross check dengan Buku Induk Register Gugatan/ Permohonan dan Buku Induk Register Banding 2. Petugas menghitung hari permohonan kasasi yang diajukan masih dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan. 3. Petugas Meja I membuatkan SKUM. 4. Petugas Meja I membuat Akta Pernyataan Kasasi yang ditanda tangani Pemohon Kasasi yang belum ditandatangani panitera. |
Petugas Meja I |
20 Menit |
| B. | Pemohon Kasasi menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR), Bukti Penyetoran Bank, SKUM dan Akta Pernyataan Kasasi. | 1. Petugas Kasir menerima Akta Pernyataan Kasasi disertai dengan asli SKUM dari Pemohon Kasasi. 2. Petugas Kasir membukukan uang panjar biaya kasasi yang tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Keuangan Kasasi. 3. Petugas memberi nomor registrasi pendaftaran pada SKUM. 4. Petugas Kasir menyerahkan kembali Akta Pernyataan Kasasi beserta asli SKUM kepada Pemohon Kasasi. |
Petugas Kasir |
15 menit |
| C. | Pemohon Kasasi menerima kembali Akta Pernyataan Kasasi dan SKUM dari kasir kemudian menyerahkan kepada petugas Meja II. | 1. Petugas menerima Akta Pernyataan Kasasi dan asli SKUM dari Pemohon Kasasi. 2. Petugas menyerahkan Akta Pernyataan Kasasi kepada Panitera untuk ditanda tangani. 3. Petugas mencatat dalam register induk perkara kasasi sesuai dengan nomor registrasi pendaftaran yang ada di dalam SKUM 4. Petugas menyerahkan 1 (satu) rangkap Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditanda tangani Panitera dan Stempel Pengadilan kepada Pemohon Kasasi beserta lembar pertama SKUM |
Petugas Meja II |
10 Menit |
|
| Pendaftaran selesai. |
|
|
|
| D. | Pelimpahan berkas permohonan kasasi oleh Petugas Meja II ke Petugas Meja III.
| 1. Petugas Meja III menerima pelimpahan berkas permohonan kasasi melalui Panmud Hukum dengan menggunakan buku ekspedisi. 2. Petugas Meja III melengkapi berkas permohonan kasasi dengan Bundel A, salinan putusan tingkat pertama dan banding, surat pernyataan kasasi, dan relas pemberitahuan isi putusan banding. 3. Petugas Meja III membuat daftar check-list kelengkapan berkas kasasi sebagai kontrol proses perkara.
| Petugas Meja III | 10 menit |
| E. | Pemberitahuan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi.
| 1. Petugas memberitahukan permohonan kasasi kepada termohon kasasi. 2. Petugas Meja III menerima memori kasasi dari pemohon kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan. 3. Petugas memberitahukan / menyerahkan memori kasasi kepada termohon kasasi dengan menggunakan relaas pemberitahuan/penyerahannya. 4. Petugas memberitahukan / menyerahkan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi dengan menggunakan relaas pemberitahuan/ penyerahannya. | Petugas Meja III | 7 hari setelah permohonan kasasi diajukan. |
| F. | Pengiriman berkas dan biaya perkara kasasi ke Mahkamah Agung RI. | 1. Petugas menyerahkan Bundel A dan Bundel B yang sudah diteliti kelengkapannya ke Panitera melalui Wakil Panitera untuk diteliti kembali sebelum dikirim ke Mahkamah Agung. 2. Panitera membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung yang dibuat dalam rangkap 5,: 1 rangkap untuk Mahkamah Agung, 2 rangkap ditembuskan kepada para pihak, 1 rangkap untuk tembusan kepada PTA/MSy Aceh, dan 1 rangkap disimpan sebagai arsip. 3. Petugas mengirimkan Biaya perkara kasasi ke Mahkamah Agung melalui bank. 4. Petugas memasukkan Bukti setoran bank untuk perkara kasasi tersebut dalam bundel B yang dikirim ke Mahkamah Agung. 5. Petugas mengirimkan Bundel A dan Bundel B perkara kasasi ke Mahkamah Agung. 6. Petugas memphotocoy Isi dari bundel B untuk disimpan sebagai arsip oleh Panmud Hukum. | Petugas Meja III | 60 hari sejak permohonan kasasi diajukan. |
|
| Pengiriman Berkas Kasasi Selesai. |
|
|
|
Prosedur Litigasi 



























