PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PADA PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
| No. | Uraian Kegiatan | Keterangan Pelayanan | Unit/Pejabat Terkait | Waktu Penyelesaian |
|
| DESKRIPSI : Prosedur Operasi Tata Cara Penerimaan Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali
|
| Panitera Muda Gugatan/ Permohonan |
|
| A. | Pemohon Peninjauan Kembali menghadap petugas Meja I dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. | 1. Petugas menerima dan membuatkan permohonan Pe-ninjauan Kembali dari pemohon PK. 2. Petugas mengklarifikasi nomor perkara dan tanggal putus dan melakukan cross-check dengan Buku Induk Register Gugatan/ Permohonan dan Buku Induk Register Kasasi. 3. Petugas menghitung hari apakah permohonan Peninjauan Kembali diajukan masih dalam tenggang waktu 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukannya bukti baru (novum). 4. Petugas Meja I membuatkan SKUM. 5. Petugas Meja I membuat Akta Pernyataan Peninjauan Kembali yang ditanda tangani Pemohon Peninjauan Kembali yang belum ditandatangani panitera.
| Petugas Meja I | 10 Menit |
| B. | Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR), Bukti Penyetoran Bank, SKUM dan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali. | 1. Petugas Kasir menerima Akta Pernyataan Peninjauan Kem-bali disertai dengan asli SKUM dari Pemohon Peninjauan Kembali. 2. Petugas membukukan uang pan-jar biaya Peninjauan Kembali yang tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Keuangan Per-mohonan Penin-jauan Kembali. 3. Petugas memberi nomor re-gistrasi pendaftaran pada SKUM. 4. Petugas Kasir menyerahkan kem-bali Akta Pernyataan Peninjauan Kembali beserta asli SKUM kepa-da Pemohon Peninjauan Kembali.
|
Petugas Kasir |
10 menit |
| C. | Pemohon Peninjauan Kembali menerima kembali Akta Pernyataan Peninjauan Kembali dan SKUM dari kasir kemudian menyerahkan kepada petugas Meja II. | 1. Petugas menerima Akta Pernya-taan Peninjauan Kembali dan asli SKUM dari Pemohon Peninjauan Kembali. 2. Petugas menyerahkan Akta Per-nyataan Peninjauan Kembali ke-pada Panitera untuk ditanda tangani. 3. Petugas mencatat dalam register induk perkara Peninjauan Kem-bali sesuai dengan nomor re-gistrasi pendaftaran yang ada di dalam SKUM 4. Petugas menyerahkan 1 (satu) rangkap Akta Pernyataan Penin-jauan Kembali yang telah ditanda tangani Panitera dan Stempel Pengadilan kepada Pemohon Pe-ninjauan Kembali beserta lembar pertama SKUM | Petugas Meja II | 15 Menit |
|
| Pendaftaran selesai. |
|
|
|
| D. | Pelimpahan berkas permohonan Peninjauan Kembali oleh Petugas Meja II ke Petugas Meja III.
| 1. Petugas menerima berkas permohonan Peninjauan Kembali melalui Panmud Hukum dengan menggunakan buku ekspedisi. 2. Petugas Meja III melengkapi berkas permohonan Peninjauan Kembali dengan Bundel A, salinan putusan tingkat pertama, banding dan kasasi, Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali, dan relaas pemberitahuan isi putusan. 3. Petugas Meja III membuat daftar check-list kelengkapan berkas Peninjauan Kembali sebagai kontrol proses perkara.
| Petugas Meja III | 15 menit |
| E. | Pemberitahuan permohonan Peninjauan Kembali, memori Peninjauan Kembali, dan kontra memori Peninjauan Kembali.
| 1. Petugas memberitahukan permohonan Peninjauan Kembali kepada termohon Peninjauan Kembali dengan disertai alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK. 2. Petugas Meja III menerima Alasan-alasan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali pada saat pemohon mendaftarkan permohonan PK. 3. Petugas memberitahukan / menyerahkan alasan Peninjauan Kembali kepada termohon Peninjauan Kembali dengan menggunakan relaas pemberitahuan/penyerahannya. 4. Petugas menerima jawaban dari termohon atas alasan permohonan PK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima Alasan permohonan PK.
| Petugas Meja III | 14 hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diajukan. |
| F. | Pengiriman berkas dan biaya perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI. | 1. Petugas menyerahkan Bundel A dan Bundel B yang sudah diteliti kelengkapannya ke Panitera melalui Wakil Panitera untuk diteliti kembali sebelum dikirim ke Mahkamah Agung. 2. Panitera membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang dibuat dalam rangkap 5,: 1 rangkap untuk Mahkamah Agung, 2 rangkap ditembuskan kepada para pihak, 1 rangkap untuk tembusan kepada PTA/MSy Aceh, dan 1 rangkap disimpan sebagai arsip. 3. Petugas mengirimkan Bundel A dan Bundel B perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 4. Biaya perkara Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung melalui bank. 5. Bukti setoran bank untuk perkara Peninjauan Kembali tersebut dimasukkan dalam bundel B yang dikirim ke Mahkamah Agung. 6. Petugas memphotocopy Isi dari bundel B untuk disimpan sebagai arsip oleh Panmud Hukum.
| Petugas Meja III | 30 hari setelah menerima jawaban atas Alasan Permohonan PK dari Termohon PK. |
|
| Pengiriman Berkas Peninjauan Kembali Selesai. |
|
|
|
Prosedur Litigasi 



























