AKSIOLOGI HUKUM PROFESI HAKIM

Oleh AHMAD ZAKY, S.H.I., M.H.

 

I. PENDAHULUAN

        Aksiologi berasal dari kata axios yakni dari bahasa Yunani  yang berarti nilai dan logos yang berarti teori. Dengan demikian maka  aksiologi adalah “teori tentang nilai”.  Aksiologi diartikan sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh aksiologi terbagi dalam tiga bagian: Pertama, moral conduct, yaitu tindakan moral yang  melahirkan etika;  Kedua, esthetic expression, yaitu ekspresi keindahan,  Ketiga, sosio-political life, yaitu kehidupan sosial politik, yang akan melahirkan filsafat sosio-politik.

Artikel selengkapnya klik disini.