Penerapan Teori Gustav Radbruch Dalam Penyelesaian Eksekusi Hak Tanggungan Sengketa Perbankan Syariah
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012
Oleh: Ahmad Zaky, S.H.I., M.H.
- PENDAHULUAN
Struktur hukum merupakan institusi pelaksana (penegak) hukum atau bagian-bagian yang bergerak di dalam suatu mekanisme sistem atau fasilitas yang ada dan disiapkan dalam sistem. Substansi hukum adalah norma-norma hukum yang berlaku, yang mengatur bagaimaa seharusnya masyarakat berperilaku, atau hasil aktual yang diterbitkan oleh suatu sistem, sedangkan budaya hukum adalah nilai-nilai individualism atau masyarakat yang mendorong bekerjanya sistem hukum.[1] Ketiga elemen tersebut merupakan unsur sistem hukum, maka semua itu mau tidak mau menjadi areal garapan serentak wilayah pengembangan teori tentang hukum. Jelasnya teori hukum dapat dikembangkan baik pada wilayah substansi hukum maupun pada wilayah struktur dan budaya hukum itu sendiri.[2]
[1] Marsudi Triadmodjo, Teori Hukum, Materi Kuliah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
[2] Bernard L. Tanya, Teori Hukum : Starategi Tertib Manusia, Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing Yogyakarta, 2013, hal. 11.