Maklumat Kecil Tahun 2023 v2

IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KEPENTINGAN ANAK

 

Oleh:
Aryatama Hibrawan, S.H.
(CPNS Analis Perkara Peradilan PA. Mempawah)
Pembimbing:
Ahmad Zaky S.H.I., M.H.

(Hakim PA. Mempawah)

Anak merupakan karunia dari Allah SWT. Anak merupakan penerus generasi serta silsilah keluarga yang akan mengambil peran signifikan dan penting di masa mendatang. Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Oleh sebab itu, anak seyogyanya harus mendapatkan perhatian dan cinta kasih demi tumbuh kembangnya. Tidak hanya perhatian dari keluarga si anak namun juga masyarakat serta negara harus menjamin perlindungan kepentingan anak.

Ketentuan mengenai batas usia anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Dalam Kompilasi Hukum Islam sendiri misalnya disebutkan bahwa batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Ketentuan batas usia anak berumur 21 Tahun juga disebutkan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Selanjutnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki ketentuan batas usia anak yang lebih rendah yaitu berumur 18 tahun. Ketentuan lain yang berbeda tercantum pula pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menentukan bahwa batas usia anak adalah berumur 19 Tahun. Perbedaan ketentuan mengenai batas usia anak sejatinya dipengaruhi oleh latar belakang filosofis mengenai tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri agar hukum dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.

SELENGKAPNYA DAPAT DIBACA PADA: ARTIKEL

Prosedur Berperkara

Pengadilan Agama Mempawah memberikan petunjuk bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan perkaranya ke Pengadilan. Dalam penjelasan ini, anda akan menerima penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan manakala akan mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Mempawah

Jadwal Sidang

Sebagai perwujudan dan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung pelayanan yang lebih prima dan lebih dekat kepada masyarakat, masyarakat dapat melihat jadwal persidangan di Pengadilan Agama Mempawah Kelas I B pada tautan dibawah ini.

Mahkamah Agung RI on Live Broadcasts

Sajian Live Streaming oleh akun resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai event resmi kenegaraan dapat disaksikan secara faktul dan aktual. Sebuah fakta yang memang dianggap penting dan harus segera disampaikan pada para pencari keadilan.

e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar (saat ini dikhususkan bagi Advokat) untuk pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran secara online serta pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.