Pelayanan Terpadu (Isbat Nikah)

Setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu. Masyarakat diberikan kemudahan dalam mendapatkan produk hukum dan produk adminstrasi kependudukan. Dalam pelayanan terpadu ini, sedikitnya melibatkan 3 (tiga) instansi yaitu Pengadilan, Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pengadilan Agama Mempawah sendiri bertugas menjalankan persidangan Isbat Nikah, produk penetapannya dapat digunakan untuk penerbitan akta nikah di KUA dan setelah mendapatkan akta nikah ini dapat digunakan untuk penerbitan akta kelahiran anak atau dokumen kependudukan lainnya di Dinas Dukcapil.

Pelayanan Terpadu ini dapat melibatkan LSM untuk mengkoordinir pendaftaran dari masyarakat setempat. Berbagai keuntungan yang akan di dapat masyarakat apabila mengikuti layanan terpadu ini, antara lain:

1. Masyarakat dalam satu kegiatan dapat mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) produk instansi, yaitu Penetapan dari Pengadilan Agama, akta nikah dari KUA dan Akta kelahiran anak atau dokumen kepoendudukan lainnya da ri Dinas Dukcapil.

2. Biaya pendaftaran isbat nikah di Pengadilan lebih murah, yaitu hanya sebesar Rp. 96.000,-

3. Penetapan Isbat nikah pada hari itu juga bisa langsung berkekuatan hukum tetap;

Pada tahun 2019 ini, Pengadilan Agama Mempawah mendapatkan anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) khusus untuk kegiatan pelayanan terpadu ini yang terpisah dengan sidang keliling. Pada tahun ini kegiatan pelayanan terpadu ini sudah dilaksanakan 3 kali yaitu:

 No
 Tanggal Kegiatan 
 Tempat Kegiatan 
 Jumlah Perkara 
 Keterangan 
 1
 19 Juni 2019 
 Desa Peniraman 
 28 
 
 2
 17 Juli 2019
 Desa Galang 
34
 
 3
15 Agustus 2019 
 Desa Parit Banjar 
 22