Penyelesaian Perkara Banding

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BANDING

 

1.      Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;

2.      Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;

3.      Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;

4.      Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;

5.      Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;

6.      Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;

 

7.      Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.