SEJARAH PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
PERIODE DEPARTEMEN AGAMA
Dalam memberikan pelayanan keadilan masyarakat beragama Islam di Kabupaten Pontianak terkait perkara perkawinan baik secara kontensius maupun volunter, maka Pengadilan Agama Mempawah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 96 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 bersama-sama dengan pembentukan 33 Pengadilan Agama baru di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pada tahun 1983 Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 76 Tahun 1983 Tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Propinsi dan Pengadilan Agama serta Pengadilan Agama serta Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tanggal 10 November 1983 pada lampiran I disebutkan Pengadilan Agama Propinsi Pontianak berada dalam wilayah Pengadilan Agama Propinsi Samarinda menjadi Pengadilan Agama Propinsi Pontianak wilayah hukum lama Propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, wilayah hukum baru Kalimantan Barat. Sedangkan Pengadilan Agama Propinsi Samarinda wilayah hukum lama Propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat wilayah hukum baru Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Pengadilan Agama Mempawah yang awalnya berada dalam wilayah Pengadilan Agama Provinsi Samarinda masuk kedalam Pengadilan Agama Provinsi Pontianak.
Untuk dapat memberikan pelayanan publik dengan prima Pengadilan Agama Mempawah dibangun dengan DIP Tahun Anggaran 1983/1984 dengan dana sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) yang pembangunannya diselesaikan pada awal tahun 1985, dengan ukuran 15 x 10m (150 m2) terletak di atas tanah milik sendiri seluas 50 x 20m (1000 m2) dengan DIP/PO Nomor 112/XXX/4/--/1983, mulai kegiatannya pada bulan Februari 1986, pejabat sementara Drs. Akasyah Yunus dan didampingi 3 orang pegawai.
Kemudian pada tahun 1992/1993 diperluas 100 M2 berdasarkan DIP/PO nomor: 174/XXV/3/--/1992 dengan Sertifikat Nomor : A.12.6099, berdasarkan kondisi pada saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai lembaga yang refresentatif dan nyaman memberikan pelayanan kepada publik.
PERIODE DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG RI
Sejalan dengan Penataan lembaga peradilan berada satu atap dibawah Mahkamah Agung RI, baik terkait organisasi, finance maupun tugas teknis yustisial untuk semua lingkungan peradilan ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer). Pemerintah dalam hal ini bermaksud mensinergikan roh reformasi birokrasi dapat berjalan secara efektif. Maka pada tahun 2006 semua lembaga peradilan agama resmi berada satu atap di bawah Mahkamah Agung yang sebelumnya dibawah Departemen Agama tidak terkecuali Pengadilan Agama Mempawah.
Sejak berada dibawah Mahkamah Agung RI Pengadilan Agama Mempawah hanya mempunyai satu kiblat yaitu Mahkamah Agung baik mengenai organisasi maupun terkait tugas teknis peradilan.
Kondisi Pengadilan Agama Mempawah Periode 2006 -2011, dari peningkatan sarana dan prasarana, tahun 2008 dilakukan perluasan gedung 2 lantai kemudian pada tahun 2009 dilakukan rehab total ( pembangunan tahap awal) disesuaikan dengan standar prototype Mahkamah Agung RI Pengadilan Agama berdasarkan Pedoman Bangunan Gedung Kantor pada Buku I yang diberlakukan berdasarkan KMA Nomor : 43/KMA/SK/VIII/2007, tahun 2010 pembangunan, kemudian pada tahun 2011 dilanjutkan dengan pembangunan tahap akhir yang kini sedang berjalan.
Pengadilan Agama Mempawah disebut sebagai Pengadilan Penyangga di Propinsi Kalimantan Barat karena terdekat kedua setelah Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak. Sekarang Pengadilan Agama Mempawah sedang konsentrasi dan berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
PENINGKATAN KELAS MENJADI KELAS IB
Pada tahun 2017, dalam rangka meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur peradilan dan reformasi birokrasi di bidang peradilan, maka dipandang perlu adanya peningkatan kelas pada dua puluh sembilan Pengadilan Agama Kelas II menjadi Pengadilan Agama Kelas IB dan dua puluh satu Pengadilan Agama Kelas IB menjadi Pengadilan Agama Kelas IA.
Pengadilan Agama Mempawah merupakan salah satu pengadilan yang naik kelas dari Pengadilan Agama Kelas II menjadi Pengadilan Agama Kelas IB. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 37/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas IB dan Dua Puluh Satu Pengadilan Agama Kelas IB Menjadi Kelas IA.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 37/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas IB dan Dua Puluh Satu Pengadilan Agama Kelas IB Menjadi Kelas IA.